Selayang Pandang

PT. Sinar Madani Sejahtera awalnya PT. Prima Mitradata Solusi (PT.PMDS) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Perdagangan Umum diantaranya; kontraktor, garmen, elektrikal, mekanikal, perindustrian, pertanian, keagenan, percetakan, jasa, transportasi, developer, komunikasi dan informasi. Telah berdiri pada tanggal 12 Mei 2003, dengan notaris Drs. H. Atrino Leswara, SH di Jakarta.

Para pendiri Tn. Muhamad Husni, Tn. Dodi Krisnanto, Tn. Maryono, dan Tn. Muhammad Nur Abdullah Birton. Direktur pada awalnya adalah Tn. Muhammad Husni. Pada bulan April 2008 terjadi perubahan komposisi pemegang saham sekaligus pengurusnya. Mereka adalah; Tn. Muhammad Nur Abdullah Birton, Tn. Elvin Sasmita, Tn. Sandris Maulana Saputra, Tn. Sutrisna, Tn. Muhammad Abror, Tn. Surahman, dan Tn. Sanazi Adi. Dengan Tn. Sandris Maulana Saputra sebagai Direkturnya. Dengan notaris Ibu Dra. Asmarawati SH di Jakarta.

PT. PMDS mulanya beralamat di Jl. Pengairan No. 33 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakpus. Lalu pindah ke Jl. Danau Tamblingan F1 No. 32-B Jakpus. Semenjak pergantian pengurus alamat berpindah lagi ke Jl. H. Hasan No.2 Baru, Pasar Rebo, Jaktim.

Selain itu PT. PMDS mempunyai dua turunan spesialisasi yaitu Realtime Solution yang bergerak dibidang Hardware dan Software serta Cordova Organizer yang bergerak di bidang Event Organizer. Dengan berjalannya waktu Cordova Organizer berubah menjadi Event Organizer yang berdiri sendiri dalam manajemen karena faktor internal perusahaan, fokus pada kegiatan yang bersifat kegiatan luar ruangan (outdoor activities). Mulai 6 Maret 2010 berubah menjadi Cordova Event Organizer.

Dengan semakin dinamisnya perkembangan usaha, maka pada tanggal 17 Maret 2011, terjadi perubahan susunan pemegang saham yaitu; Tn. H. Suparman Sofian, Tn. Sandris M. Saputra dan Ny. Nita Kaniadewi dengan Tn Sandris M. Saputra menjadi Direktur nya. Nama PT pun berubah menjadi PT. Sinar Madani Sejahtera (SMS) beralamat di Jl. H. Hasan No.51 Baru, Jaktim dengan Notaris Ny. Sumardilah Oriana Roosdilan di Jakarta.